jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).
Pada Senin (23/1) kemarin, aturan ganjil genap tidak diberlakukan, karena ditetapkan sebagai tanggal merah perayaan Imlek oleh pemerintah.
BACA JUGA: Dari Cianjur Menuju Puncak Bogor Masih Ganjil Genap
Berdasarkan akun media sosial resmi milik Polda Metro yakni @tmcpoldametro, berikut titik Ganjil Genap yang mulai berlaku hari ini:
Jalan Pintu Besar Selatan
BACA JUGA: Polisi Uji Coba Perluasan 13 Jalan Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Ditindak?
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
BACA JUGA: Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku 6 Juni, Warga Diminta Menyesuaikan Diri
Jalan Maja Pahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jendral Sudirman
Jalan Singsingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringi
Jalan Tomang Raya
Jalan Jendral S. Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jendral Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Raya sampai Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur
Jalan Keramat Raya
Jalan St Senen
Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap ini berlaku di jam jam tertentu diantaranya pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Ganjil genap adalah peraturan yang mengatur aktivitas kendaraan mobil sesuai pelat kendaraan di beberapa ruas jalan.
Jika angka terakhir pelat kendaraan ganjil diperbolehkan melewati ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Bertambah Jadi 26 Titik, Ini Daftar Lokasinya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha