Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama

Selasa, 24 Januari 2023 – 11:33 WIB
Aturan ganjil genap. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (24/1).

Pada Senin (23/1) kemarin, aturan ganjil genap tidak diberlakukan, karena ditetapkan sebagai tanggal merah perayaan Imlek oleh pemerintah.

BACA JUGA: Dari Cianjur Menuju Puncak Bogor Masih Ganjil Genap

Berdasarkan akun media sosial resmi milik Polda Metro yakni @tmcpoldametro, berikut titik Ganjil Genap yang mulai berlaku hari ini:

Jalan Pintu Besar Selatan

BACA JUGA: Polisi Uji Coba Perluasan 13 Jalan Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Ditindak?

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

BACA JUGA: Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku 6 Juni, Warga Diminta Menyesuaikan Diri

Jalan Maja Pahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jendral Sudirman

Jalan Singsingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati (Mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringi

Jalan Tomang Raya

Jalan Jendral S. Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan DI Panjaitan

Jalan Jendral Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Raya sampai Jalan Perintis Kemerdekaan)

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur

Jalan Keramat Raya

Jalan St Senen

Jalan Gunung Sahari

Kebijakan ganjil genap ini berlaku di jam jam tertentu diantaranya pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Ganjil genap adalah peraturan yang mengatur aktivitas kendaraan mobil sesuai pelat kendaraan di beberapa ruas jalan.

Jika angka terakhir pelat kendaraan ganjil diperbolehkan melewati ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Bertambah Jadi 26 Titik, Ini Daftar Lokasinya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler