Kepala Unit Tipikor, Polres Bone, Aiptu Pahrun di Mapolres Bone, Kamis (3/9) mengatakan, pemegang ijazah itu juga dapat digolongkan sebagai pelaku praktik menyimpang
BACA JUGA: Puasa, Stok Darah di PMI Merosot
Mereka bisa dianggap telah menipu instansi dengan mengandalkan ijazah yang diperoleh melalui cara yang tidak wajar."Kami akan melakukan pendataan siapa saja yang menggunakan ijazah seperti itu
Proses hukum kasus ijazah palsu STKIP Muhammadiyah Watampone yang mendudukkan mantan Pembantu Ketua I, As'ad Malik sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone
BACA JUGA: Kasus Langkat Dilaporkan ke Presiden
Hal itu dibenarkanAsruddin Arsyad yang mengaku telah menerima berkas BAP kasus ijazah palsu tersebut
BACA JUGA: Pilkada Medan Dijadwalkan Mei 2010
"Persidangannya dijadwalkan setelah lebaranKemudian dua tersangka lain, Anis Cakka dan Nurdin, berkasnya masih diperiksa," ujarnya(azh/fuz/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan Kurangi Hot Spot di Kalteng
Redaktur : Tim Redaksi