Dua Bandar Jaringan Lapas Transaksi Narkoba Rp 1 Miliar

Rabu, 15 Agustus 2018 – 15:51 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Polsek Tambaksari, Surabaya mendapatkan tangkapan besar. Mereka berhasil membekuk dua bandar narkoba jaringan Lapas Porong dan Lapas Cipinang.

Dari tangan dua bandar itu, polisi menyita 7,47 ons sabu-sabu dan 407 butir pil ekstasi.

BACA JUGA: DPR: Apa Kabar Hukuman Mati untuk Napi Kasus Narkoba?

Dua bandar tersebut bernama Yuli Ari Yanto dan Salahhudin. Mereka jadi penghubung antara pengecer dan pengendali yang masih mendekam di lapas.

Yuli ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Rembang Utara No 37, Du pak, pada 8 Agustus lalu.

BACA JUGA: Mahasiswa Bantu Gembong Narkoba di Lapas

''Itu hasil pengembangan para pengguna aktif,'' ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan yang memimpin rilis.

Nama Salahhudin disebut pasca penangkapan Yuli. Saat itu polisi meyakini Yuli merupakan bandar besar.

BACA JUGA: Terungkap! Bandar Narkoba Lapas Punya Aset Rp 24 Miliar

Sebab, di rumah Yuli saja, petugas menemukan 6,47 ons sabu-sabu dan 137 butir pil ekstasi. Ternyata dia bukan jaringan atas.

Cuma pengedar kecil. ''Di sini kami tahu ada jaringan lapas dan beberapa orang lagi,'' ungkap Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan.

Perburuan berlanjut ke Salahhudin. Dia dicokok petugas di Jalan Layur, Banyuwangi, sehari kemudian. Dari tangan tersangka, polisi berhasil membawa pulang barang bukti 1 ons sabu-sabu dan 270 butir pil ekstasi.

Jaringan narkoba yang dimiliki Yuli dan Salahhudin cukup besar. Dalam sebulan, mereka bisa mengedarkan 4 kg barang haram serbuk putih tersebut.

Rudi menuturkan, bentuk fisik metamfetamina yang dimiliki para bandar itu mirip barang kiriman dari Tiongkok.

Serbuknya berwarna putih susu. Tidak meninggalkan cairan yang leleh seperti sabu-sabu yang dicampur gula halus bikinan bandar lokal.

Kepada penyidik, dua bandar tersebut mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang kurir di kawasan Ngagel Jaya Utara.

''Tapi belum ditangkap. Kami masih memburunya,'' kata Didik. Yuli menyebutkan, sekali mengedarkan narkoba, dia mendapatkan upah Rp 15 juta.

Uang panas tersebut langsung ditransfer menuju rekeningnya.

''Begitu ngedar, saya dikirimi,''ujarnya.

Petugas berhasil menyita satu buku tabungan BCA bersama tokennya. Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno menyebutkan, pihaknya akan bekerja sama dengan satresnarkoba untuk menelusuri aliran dana.

''Nanti kelihatan aliran uangnya dari mana dan ke mana saja,'' jelasnya.

Dari penelusurannya, Prayitno menyebutkan, jejaring sindikat itu dilakukan dari balik Lapas Porong.

Sedikitnya, ada lima orang sel yang terlibat hingga sabu-sabu tersebut tiba di tangan Salahhudin dan Yuli.

Dari merekalah, barang itu dijual kepada berbagai pengecer di metropolis. Setiap gram sabu-sabu dilepas seharga Rp 1,2 juta.

Selanjutnya, satu butir ekstasi dijual seharga Rp 300 ribu. ''Seluruh barang bukti nilainya sekitar Rp 1 miliar,'' tutur Rudi. (mir/dan/c22/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merry Nekat Sembunyikan Sabu-sabu di Tali Kutang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler