Polres Cianjur Menangkap Bandar Obat Terlarang

Selasa, 20 Juli 2021 – 21:20 WIB
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, AKP Ali Jupri, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar obat dengan barang bukti puluhan ribu butir Hexymer dan Tramadol, Selasa (20/7). ANTARA POTO/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang bandar obat terlarang bernama Anwar (30). 

Pelaku diciduk saat hendak mengambil paket berisi puluhan ribu obat merek Hexymer dan Tramadol di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Bandung-Cianjur.

BACA JUGA: Ini yang Ditemukan Petugas saat Razia di Rutan Bandar Lampung, Hmmm

Sebanyak 29 ribu butir obat daftar G itu rencananya akan diedarkan di Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan penangkapan Anwar berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran obat yang seharusnya disertai resep dokter itu yang marak beredar di wilayah timur Cianjur, terutama pabrik-pabrik.

BACA JUGA: 81 Pengguna Obat Terlarang Ditangkap Saat Operasi Preman

"Kami langsung menyebar anggota untuk menyelidiki laporan warga tersebut,” kata Ali saat dihubungi di Cianjur, Selasa (20/7). 

Dia menambahkan kecurigaan anggota mengarah kepada tersangka Anwar, yang merupakan warga Kecamatan Ciranjang.

BACA JUGA: Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, RSUD Cianjur Tutup Sementara Poliklinik

“Saat diikuti petugas, tersangka hendak membawa paket dari luar kota melalui jasa pengiriman barang," tuturnya 

Ali menambahkan saat tersangka telah mengambil kiriman barang, petugas langsung melakukan penangkapan. 

Petugas kemudian mendapati barang yang baru diambil merupakan obat terlarang daftar G merek Hexymer sebanyak 15 ribu butir dan Tramadol sebanyak 14 ribu butir. 

Obat itu akan diedarkan di Cianjur.

Tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan karena obat yang diterima dalam jumlah cukup banyak.  Pihaknya bahkan akan menelusuri ke mana saja obat tersebut dipasarkan selama ini.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menemukan bandar besarnya,” katanya. 

Dia menjelaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Pihaknya mengimbau warga yang mendapati atau mencurigai terkait peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dapat segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindak.

"Silakan lapor, agar segera kami tangkap," tegas AKP Ali Jupri. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler