Polres Dharmasraya Sita 3 Senpi Rakitan yang Disembunyikan Tersangka di Semak-semak

Rabu, 29 September 2021 – 14:38 WIB
Kapolres AKBP Anggun Cahyono (dua kiri), Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin (dua kanan) melihatkan barang bukti senjata api rakitan di Halaman Mapolres Dharmasraya, Rabu (29/9). (ANTARA/Ilka Jensen)

jpnn.com, PULAU PUNJUNG - Seorang pria berinisial PG (25) ditangkap Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, atas kepemilikan senjata api rakitan jenis laras panjang, selonsong, dan amunisi. 

Tersangka PG ditangkap di kediamannya di Jorong Baru, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar,  Selasa (28/9) sekitar pukul 15.00 WIB. 

BACA JUGA: Mau Ketemu Teman, Dicky Bawa Senpi Rakitan, Sekarang Mendekam di Tahanan

Pelaku ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan hasil pengembangan dari tersangka FMR.

"Senjata api rakitan ini diamankan bersama 30 selongsong dan dua butir amunisi kaliber 7,6 mm dan 5,5 mm," kata AKBP Anggun didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin di Pulau Punjung, Rabu (29/9). 

BACA JUGA: Setiap Beraksi, Perampok Minimarket Bawa Senjata Api

Menurut dia, tersangka menyembunyikan senjata api beserta selongsong dan amunisi di semak-semak kebun miliknya. 

Setelah dilakukan pencarian, tiga pucuk senjata api ditemukan. 

BACA JUGA: Senjata Api Rakitan Banyak Beredar di Masyarakat Jambi

Tiga senjata api itu diikat dengan kain. 

Menurut Anggun Cahyono, senpi rakitan itu dibeli PG dari FMR dengan harga Rp 5,5 juta.

Satu pucuk senjata api dibeli dari EK dengan harga Rp 1 juta.

Satu pucuk senjata lain sudah dimiliki tersangka sejak lama. 

"Pengakuan tersangka senjata api ini digunakan untuk menjaga kebun dan berburu babi hutan," katanya.

Anggun menambahkan tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas kepemilikan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” kata dia.

Polres Dharmasraya mengimbau untuk seluruh masyarakat yang memiliki senjata api rakitan agar menyerahkan ke pihak kepolisian atau melalui pemerintah nagari (desa adat) sehingga penyalahgunaan dapat dihindari. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler