Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar

Senin, 24 Juli 2023 – 15:00 WIB
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat Asmad saat ekspose penggagalan upaya 70.800 baby lobster. Foto: Polres Inhil.

jpnn.com - PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Polda Riau, menggagalkan upaya pengiriman 70.800 ekor baby lobster ilegal ke luar negeri.

Penggagalan pengiriman baby lobster senilai Rp 14,1 miliar (dengan harga jual Rp 200 ribu per ekor), itu dilakukan di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, pada Rabu (19/7) lalu.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat  yang melihat ada mobil lalu lalang di kawasan kebun warga di Parit Sungai Bakau Kecil.

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, ada mobil mencurigakan. Langsung dilakukan pengecekan dan penyelidikan,” kata AKBP Norhayat kepada JPNN.com Senin (24/7).

BACA JUGA: Fakta Unik Lobster, Kini Jadi Komoditas Top yang Bantu Pemulihan Ekonomi

Saat melakukan pemantauan, polisi melihat mobil yang keluar dari kebun warga.

Polisi yang merasa curiga kemudian menghentikan mobil tersebut.

BACA JUGA: Mahyeldi: Sumbar Punya Potensi Pengembangan Budi Daya Lobster

“Saat diperiksa, di dalam mobil ada dua pria. Kemudian (mobil) bermuatan 13 kotak styrofoam berisi baby lobster yang akan dikirim ke luar negeri,” lanjutnya.

Adapun dua pria di dalam mobil itu berinisial FD dan RJ.

FD berperan sebagai sopir. Sementara, RJ merupakan buruh angkut.

Namun demikian, masih ada tiga pelaku lain yang melarikan diri.

“Saat ini sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kami,” kata perwira menengah Polri, itu.

Lebih lanjut Norhayat menjelaskan setelah dihitung, ternyata di dalam 13 kotak styrofoam itu terdapat 70.800 baby lobster.

Dia mengatakan bahwa sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti di persidangan.

“Sementara 70.400 baby lobster lainnya dilepasliarkan ke habitatnya sebagai bentuk penyelamatan sumber daya kelautan,” ungkap Norhayat.

Dia menjelaskan bahwa FD disangkakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

“RJ disangkakan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 56 KUHPidana,” pungka AKBP Norhayat Asmad. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler