jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membuka posko pengaduan untuk korban investasi ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa posko tersebut dibangun agar korban investasi ilegal bisa melapor, khususnya bagi warga yang pernah menggunakan aplikasi Lucky Star.
BACA JUGA: Terbongkar Investasi Ilegal Omzet Rp 750 Miliar, Diduga Banyak Korban Belum Lapor Polisi
"Diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," kata Ady dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).
Adapun sebelumnya polisi telah menangkap pelaku kasus investasi ilegal, memanfaatkan aplikasi Lucky Star yang berpusat di Belgia.
BACA JUGA: Tampang Pelaku Kasus Investasi Lucky Star, Beraksi Sejak 2007, Ada yang Kenal?
Ady menambahkan bahwa pelaku yang berinisial HS itu sudah beraksi sejak 2007 dan korbannya mencapai 53 orang.
"Saat ini kami identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star. Dari bukti bukti yang kami kumpulkan kerugian total sebesar Rp 15,6 miliar," ujar Ady.
BACA JUGA: Diberi iPhone dan Keuntungan Bulanan, Investor Lucky Star Mengaku Rugi Miliaran
Polisi pun memperkirakan jumlah korban investasi ilegal tersebut lebih dari 100 orang. Oleh karena itu, posko pengaduan korban pun dibangun.
"Kami berkoordinasi dengan pihak terkait dan didapat informasi bahwa OJK lucky Star dinyatakan sebagai investasi ilegal sejak september 2020," ujar Ady. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi