jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pelaku kasus investasi ilegal, memanfaatkan aplikasi Lucky Star yang berpusat di Belgia.
Pelaku berinisial HS itu memanfaatkan aplikasi Lucky Star, kemudian mempromosikannya melalui media sosial.
BACA JUGA: Kabar Buruk Buat yang Ikut Investasi Lucky Star
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2007.
"Dari hasil penyelidikan, saat ini kami identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star. Dari bukti bukti yang kami kumpulkan kerugian total sebesar Rp 15,6 miliar," kata Ady dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).
BACA JUGA: Ayo Mengaku, Siapa yang Menghamili Si Cantik Rika Silvia?
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi keuntungan empat hingga enam persen untuk menarik minat korban.
Ady menambahkan bahwa pada awalnya para korban diberi keuntungan sebanyak 4-6 kali. Setelah itu, korban tak lagi menerima keuntungan.
"Dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex, di mana uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tetapi masuk ke rekening pribadi," ujar Ady.
Pelaku juga melakukan rekayasa digital agar dirinya tidak ditagih korban perihal keuntungan investasi tersebut.
"Seperti ada berita asli dari CNN bahwa ada lockdown di Belgia tetapi diubah pemberitaan dari Lucky Star. Diharapkan supaya investor enggak nagih, karena ada isu berkembang di Belgia terjadi lockdown," ujar Ady.
Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lucky Star dinyatakan ilegal sejak September 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi