Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 534 Kg Ganja Sumatra

Minggu, 05 Desember 2021 – 13:12 WIB
Ilustrasi, Tim Polda Metro Jaya saat beratraksi dalam penutupan patroli perintis presisi beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan ratusan kilogram narkoba jenis ganja yang berasal dari jaringan lintas Sumatra pada Rabu (17/11).

Total ada 534 kilogram ganja kering siap edar yang disita.

BACA JUGA: Satpam Bawa Ganja Disikat Polres Halmahera Utara 

"Hasil pengembangan dari kasus sebelumnya September 2021 lintas Jawa-Sumatra," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan, Minggu (5/12).

Taufik mengatakan pengembangan kasus itu dilakukan di Jalan Raya Trans Sumatra-Bukit Tinggi Maga Lembang Soik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Crazy Rich Tanjung Priok Angkat Topi Buat Polres Metro Jakbar

"Di lokasi tersebut petugas mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap kirim ke Pulau Jawa. Sudah dikemas dalam paketan satu kilogram," kata Taufik.

Sebanyak lima pelaku ditangkap, yakni S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

BACA JUGA: Polres Jakbar Garap 11 Saksi Kasus Persekusi Warga Permata Buana

Kelima pelaku juga dilakukan pengecekan urine. Hasilnya, dua pelaku berinisial S dan N positif menggunakan sabu-sabu dan ganja.

Tiga lainnya SP, M, dan K negatif.

Para pelaku juga memiliki peran masing-masing. Dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba, tiga orang lainnya adalah kuli panggul yang membawa barang haram itu dari ladang.

Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler