Satpam Bawa Ganja Disikat Polres Halmahera Utara 

Sabtu, 20 November 2021 – 16:37 WIB
Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga narkoba berjenis ganja. (Antara/Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Seorang pria yang berprofesi sebagai satpam berinisial BH alias Buce (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Halmahera Utara, Maluku Utara. 

Warga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, ini diciduk akibat membawa narkotika jenis ganja

BACA JUGA: Satpam Ditangkap Bawa Ganja

Kasi Humas Polres Kabupaten Halut Iptu Colombus Guduru mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis ganja. 

Setelah mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung menindaklanjuti, serta melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang diketahui identitasnya. 

BACA JUGA: Sebelum Beraksi, Eksekutor Begal Karyawati Basarnas Berpesta Narkoba

"Sekitar pukul 23.45 WIT, kami menuju ke TKP di Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis ganja," ujar Colombus dihubungi dari Ternate, Maluku Utara, Sabtu (20/11). 

Menurutnya, saat itu pelaku tengah mengonsumsi minuman keras bersama salah satu temannya. 

BACA JUGA: Detik-detik Seorang Ibu Melahirkan Bayi di Dalam Perahu Karet TNI AL

Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, di tubuh pelaku. 

Namun, saat dilakukan penyisiran di lokasi, terdapat satu bungkus rokok yang dibuang di sekitar TKP dan didapati dua linting narkotika jenis ganja.

"Selanjutnya, BH alias Buce beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Reserse Narkoba Polres Halut," katanya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial US (29), dengan barang bukti paket ganja dan sabu-sabu dikirim melalui jasa pengiriman.  

Tersangka asal Tobelo ini berprofesi sebagai pengamen dan tukang ojek ditangkap saat berada di indekos.

Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu paket alat isap sabu-sabu, satu telepon genggam merek Oppo A.37, satu timbangan digital portable, satu timbangan kaca dan 21 plastik ziper kecil. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler