Polres Jakbar Garap 11 Saksi Kasus Persekusi Warga Permata Buana

Senin, 04 Oktober 2021 – 20:50 WIB
Ilustrasi Police Line. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengusut kasus dugaan persekusi dan pengusiran seorang warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo mengatakan penyidik masih menggali keterangan ahli untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.

BACA JUGA: Warga Permata Buana Lapor Polisi Usai Jiwanya Terancam

“Sekarang masih tahap penyelidikan, sudah ada 11 saksi yang kami periksa keterangannya,” ujar Ady ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (4/10).

Menurut Ady, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana untuk melihat konstruksi permasalahan.

BACA JUGA: Kondisi Terbaru Remaja 15 Tahun Korban Persekusi yang Dibakar Hidup-hidup

“Kami tidak mau buru-buru supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Ady.

Dia menambahkan penyidik fokus pada permasalahan aduan pidana yang dilaporkan.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Persekusi Anggota Banser

“Kami tidak akan mencampuradukan antara permasalahan internal perumahan dengan permasalahan pidana,” ujar dia.

Diketahui, seorang warga Permata Buana, bernama Hartono Prasetya alias Toni, beralamat di Blok C-12 melaporkan kasus persekusi dan pengusiran dirinya oleh sekelompok orang ke Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan Toni diterima Polrestro Jakarta Barat dengan bukti LP No: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar, 3 Maret 2021. Toni yang diwakili kuasa hukumnya, Oktavianus Rasubala melaporkan sekelompok orang menggeruduk rumahnya tanggal 26 Februari 2021.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat dalam laporan polisi tersebut mencantumkan Pasal 335 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler