jpnn.com - JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan peredaran 77 kilogram narkotika jenis ganja.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menangkap dua pelaku berinisial MS dan NR.
BACA JUGA: Tahanan Pembunuh Anak Kandung Kabur, 2 Polisi Polresta Serang Diperiksa Propam
"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7).
Dia mengatakan bahwa kedua pelaku diancam Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Personel Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan Skouw
"Keduanya diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal pidana hukuman mati," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.
BACA JUGA: PDIP Bikin Teatrikal Kudatuli, Hasto dan Ganjar Hadir di Lokasi
Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di Jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara, pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan di dalam bagasi motor pelaku," kata dia.
Personel melakukan interogasi terhadap MS yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR.
Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp 1 juta.
Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR pada Jumat (26/7) sekitar pukul 04.30 WIB di rumahnya di Satria Mekar Tambun Bekasi.
"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," kata dia.
Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Sebelumnya, NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Saat itu paket berisi 75 kilogram ganja dan semua habis dijual pelaku.
Setiap satu kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu sehingga total uang yang didapat Rp 22.500.000
Setelah barang habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.
Pelaku NR membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.
"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi