Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya

Jumat, 10 Mei 2024 – 15:30 WIB
Kapolres Karimun, Polda Kepri AKBP Fadli Agus menginterogasi pelaku penyelundupan narkotika asal Malaysia, Jumat (10/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Karimun)

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kepolisian Karimun, Polda Kepulauan Riau, menggagalkan peredaran 1,6 kilogram sabu-sabu, dan 763 pil ekstasi, serta 60 butir happy five yang berasal dari Malaysia.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DH, BI dan AL.

BACA JUGA: Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda

"Ketiga tersangka sudah ditahan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Karimun dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/5).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/4) sekitar pukul 20.15 WIB.

BACA JUGA: Polda Kaltara Menggagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Saat itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak melawan hukum, menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di perumahan Levander, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria berada di dalam kamar rumah.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap

Ketiga orang itu ialah DH, BI dan AL.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus besar narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 gram.

Lalu, satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,3 gram.

Selain itu, ditemukan juga 376 butir pil ekstasi berlogo barcelona warna biru.

Kemudian, 387 butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna merah muda.

Berikutnya, 60 butir happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku DH, barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki warga negara Malaysia berinisial FR (DPO), persisnya berada di kawasan Johor.

Barang bukti narkotika itu dibawa dari pelabuhan Kukup Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal feri.

Lalu, setiba di perairan depan coastal area (Kabupaten Karimun), benda itu dibuang ke laut dan disambut pelaku BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna cokelat. "Para pelaku rencananya akan mengedarkan narkotika itu di wilayah Karimun," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 100 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler