jpnn.com, KARIMUN - Jajaran Polres Karimun menciduk pemuda berinisial S (25) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan sekitar 1,03 kilogram sabu.
BACA JUGA: Putrinya Bercerita Soal Sang Ayah, Ibu Sontak Geram
"Kami masih mendalami asal-usul sabu-sabu tersebut. Rencananya akan dibawa ke Sungai Guntung, Provinsi Riau," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Jumat (10/6).
Kapolres menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sabu-sabu masuk ke daerah setempat.
BACA JUGA: Suzuki Ertiga Hybrid Resmi Mengaspal, Kenali Teknologi Barunya
Berbekal dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lalu mengamankan tersangka S di salah satu wisma di wilayah Kecamatan Karimun, pada Rabu (1/6) lalu.
"Dari tangan tersangka S, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,03 kilogram dan uang tunai sekitar Rp 3 juta," kata dia.
BACA JUGA: Adu Banteng Toyota Fortuner vs Daihatsu Taft, Ngeri
Kapolres menyatakan barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka S, diperkirakan bisa menyelamatkan 3.096 sampai 4.128 jiwa manusia.
Dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 3 hingga 4 orang.
Dia menegaskan perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar," jelas Tony. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Tulungagung Sekat Jalur Perbatasan
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha