jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan operasi botol minuman keras di sejumlah hotel di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam operasi menjelang pelaksanaan MotoGP 2022 Mandalika itu, polisi mengamankan ribuan botol minuman keras alias miras tanpa izin.
BACA JUGA: Luqman: Tidak Bijak Mewajibkan ASN Beli Tiket MotoGP Mandalika
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian.
"Hasilnya ada 1.023 botol minuman keras tanpa surat izin yang kami amankan," kata Hizkia dalam siaran pers pada Sabtu (5/3).
BACA JUGA: 6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi
Hizkia menerangkan 1.023 botol miras ilegal tersebut diamankan pada Sabtu (26/2) dan Rabu (2/3).
Menurut dia, para penjual minuman keras tersebut sudah didata.
BACA JUGA: Berita Duka, Aminullah Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Dia memastikan para pelaku akan dimintai keterangan karena telah menjual minuman keras tanpa izin.
Polres Lombok Tengah juga bakal meningkatkan razia miras sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Hal itu sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang perlehatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika.
"Kegiatan razia ini akan kami terus laksanakan menjelang perlehatan MotoGP 2022," ujar Iptu Hizkia Siagian. (tan/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga