jpnn.com - MANOKWARI - Sebanyak 180 butir amunisi kaliber 5,56 mm TJ dan satu pucuk senjata api (senpi) laras pendek rakitan berhasil diamankan aparat kepolisian, Sabtu (1/11) sekitar pukul 03.45 WIT di Kompleks Rendani, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat.
Aparat keamanan yang dikonfirmasi belum membeberkan informasi penangkapan senpi dan ratusan butir amunisi tersebut. Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Irianto Jhon enggan berkomentar, bahkan saat dikejar wartawan, hanya kalimat sibuk yang keluar dari mulutnya.
BACA JUGA: Kabut Asap di Sampit Kembali Menggila
Sejumlah wartawan tiga kali berusaha mengkonfirmasi, namun Kasat Reskrim tetap tidak berkomentar. Sejumlah wartawan pun berusaha mengkonfirmasi Kapolres Manokwari AKBP Johnny Eddyizon Isir. Radar Sorong (Grup JPNN) berhasil menanyakan namun Kapolres menjawab pihaknya masih dalam pengembangan. “Sebentar, masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Data yang diperoleh menyebutkan penangkapan yang dilakukan Tim Khusus (Timus) dari Polda Papua yang dibantu Polres Manokwari berlangsung Sabtu (1/11) sekitar pukul 03.45 WIT di Jalan Raya Rendani. Saat itu seorang pelaku berinisial SH (45 tahun) berhasil diamankan. Diduga, SH yang sehari-hari sebagai tukang bangunan ini berperan sebagai penjual amunisi.
BACA JUGA: Listrik Byar Pet, Refli Harun Pening
Selain itu di lokasi berbeda, dari hasil pengembangan, timsus juga menangkap salah satu tersangka lainnya berinisial A (34 tahun) yang beralamat di jalan Trikora Andai Distrik Manokwari Selatan. Tersangka diamankan sehubungan dengan memiliki, menyimpan senjata api rakitan laras pendek sejenis revolver yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
Saat ini barang bukti (BB) bersama tersangka ditahan di Mapolres Manokwari. Selain penangkapan 180 butir amunisi dan 1 pucuk senpi rakitan laras pendek tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bersama sejumlah tersangka lainnya diantaranya 1 butir amunisi kaliber 38 spesial buatan luar, 5 buah hand phone, uang tunai Rp. 21.001.000 yang merupakan hasil penjualan senpi rakitan milik salah satu tersangka dengan inisial L.
BACA JUGA: Setubuhi Pelajar hingga Hamil 4 Bulan, Rivaldo Ditahan
Polisi juga mengamankam uang tunai Rp. 950.000 yang merupakan upah penjualan senpi milik tersangka lainnya dengan inisial S. Senpi hasil sitaan tersebut selanjutnya dilakukan uji balestik (uji coba tembak) di lapangan tembak Polres Manokwari yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Manokwari bersama timsus Polda Papua. (sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Polisi Tertembak Pistol Anggota TNI
Redaktur : Tim Redaksi