Polres Metro Bekasi Bongkar Penjualan Miras Oplosan

Jumat, 12 Oktober 2018 – 04:48 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti miras oplosan. Foto: Muhammad Yakub/GoBekasi

jpnn.com, TAMBUN - Polres Metro Bekasi mengungkap penjualan miras oplosan dengan kadar berbahaya di Tambun Utara, Kamis (11/10).

Puluhan kantong miras oplosan beserta bahan bakunya itu didapat dari sebuah warung jamu di bilangan Desa Karang Satria, Tambun Utara. Ada tiga tersangka yang diamankan, yakni AP, EMP dan FW.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara menjelaskan, pengungkapan warung jamu yang menjual miras oplosan bersumber dari informasi warga.

BACA JUGA: Miras Oplosan Makan Korban di Iran: 42 Tewas, 16 Buta

“Sudah berlangsung lama, satu tahun. Ini memang cukup meresahkan. Kami lihat kadarnya membahayakan, karena tidak ada standarnya,” ucap Candra saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.

Miras oplosan kemasan sedang dijual seharga Rp20 ribu, sementara kemasan besar dijual Rp30 ribu. Tiap pekan tersangka mendapat omzet hingga Rp500 ribu.

BACA JUGA: Kerap Jual Miras Oplosan ke Pengamen, MM Diringkus

“Jadi mereka campurkan minuman berenergi dengan minuman bersoda dan alkohol murni dari toko kimia. Mereka campur di satu wadah, kemudian diaduk,” jelasnya.

Keuntungan dari hasil penjualan miras oplosan tersebut disetor kepada A yang kini masih buron. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 65 bungkus miras oplosan ukuran besar dan sedang, 18 bungkus alkohol, uang tunai Rp466 ribu dan lainnya.

BACA JUGA: Waspada Kebutaan karena Minum Miras Oplosan

Para tersangka terancam Pasal 205 KUHP tentang Membahayakan Nyawa Orang dengan pidana penjara hingga 15 tahun.(see/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyawa 3 Pemuda Gresik Melayang Sia-Sia


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler