Polres Metro Jakarta Pusat Tangani Dugaan Pelecehan Seksual di KPI

Kamis, 02 September 2021 – 11:59 WIB
ilustrasi - Perundungan. (ANTARA News/Andre Angkawijaya)

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat tengah menindaklanjuti kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.  Korban berinisial MS  diketahui sempat melapor ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat, tahun lalu. 

Kemudian, dia membuat laporan ulang ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/9) malam.

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Agung Suprio Angkat Bicara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Wisnu Wardhana membenarkan bahwa MS sudah melaporkan kasus tersebut. 

Menurut Wisnu, MS melaporkan perundungan yang dialaminya sekitar 10 tahun lalu ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi Komisioner KPI Nuning Rodiyah. 

BACA JUGA: Anggaran KPI Mencapai Rp 60 Miliar, Bagaimana Kalau Dialihkan untuk Penanganan COVID-19?

"Benar, yang bersangkutan sudah melapor. Pernyataan selengkapnya tunggu Kapolres," kata Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9). 

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan MS tersebut. “Akan ditindaklanjuti,” tegasnya. 

BACA JUGA: Polres Jakarta Pusat Sikat Sindikat Narkoba Jaringan Iran, Irjen Fadil: Ini Jumlah yang Fantastis

Sebelumnya, dalam pesan berantai di aplikasi perpesanan, MS diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat. 

Dia mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu.

Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan dia sempat melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kepolisian. 

Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal.

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.

Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

KPI Pusat menyampaikan tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun.

"(KPI Pusat, red.) melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio sebagaimana dikutip dari pernyataan sikap KPI Pusat.

Kemudian, KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban. (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler