Polres Metro Jakbar Sita 10 Kg Sabu-Sabu yang Dikubur Pelaku di Halaman Rumah

Jumat, 14 Oktober 2022 – 14:07 WIB
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal (tiga dari kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022) ANTARA / Walda

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu siap edar yang disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah di wilayah Aceh, Rabu (5/10). 

BACA JUGA: Detik-Detik Kapten Kapal Pengangkut Sabu-Sabu Melompat ke Muara, Diduga Tewas Dimakan Ikan

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan bahwa pelaku menyembunyikan sabu-sabu itu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas. 

"Jadi, yang menarik dari kasus ini pengendali peredaran sabu-sabu ini menyembunyikan sepuluh kilogram sabu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas," kata AKBP Akmal saat ditemui dalam jumpa pers di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10).

BACA JUGA: Polres Metro Jakbar Memusnahkan Narkoba, Sebegini Banyaknya

Akmal mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu-sabu di Bogor, Jawa Barat, berinisial PY.

Dari tangan PY, polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus minuman teh.

BACA JUGA: Jokowi Kumpulkan Pejabat Polri di Istana, Sahroni: Ini Tandanya Kondisi Sudah Urgen

Penangkapan PY berujung dengan tertangkapnya dua kurir sabu-sabu berinisial MI dan R. 

Dua kurir bertugas membawa sabu-sabu dari Aceh ke tempat PY di kawasan Bogor.

"Setelah kami menangkap dua kurir, kami mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 (tahun) selaku pengendali peredaran sabu-sabu di Aceh," kata Akmal.

Berdasarkan informasi itulah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl, dan mendapati sepuluh kilogram sabu-sabu terkubur di halaman rumah miliknya.

"Berdasarkan informasi, sabu-sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kami masih selidiki lebih lanjut," jelasnya. 

"Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” pungkas AKBP Akmal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler