Polresta Denpasar Tangkap 2 Bule, Kasusnya Berat, Bukan Narkoba

Jumat, 31 Desember 2021 – 03:00 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan menunjukkan barang bukti perampokan dan dua bule perampok Nicola Disanto (34) asal Italia dan Gregory Lee Simpson (36) asal Inggris. Foto: dok Humas Polresta Denpasar.

jpnn.com, DENPASAR - Dua bule Eropa, Nicola Disanto (34) dan Gregory Lee Simpson (36) diciduk tim Polrestas Denpasar.

Keduanya ditangkap atas tuduhan aksi penganiayaan dan perampokan.

BACA JUGA: Rabu Sore, Suasana Pura Segara Mendadak Mencekam, Banjir Darah

Korbannya ialah pasangan suami istri yang juga warga negara asing, bernama Principe Nerini (43) dan Camilla Guadagnuolo (30).

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan, pelaku dan korban ternyata pernah saling kenal.

BACA JUGA: Ada Kabar Anggotanya Sowan kepada Habib Bahar, Kombes Erdi Bereaksi

“Salah satu perampok adalah mantan karyawan korban,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan.

Menurut Kombes Jansen, pelaku sakit hati kepada korban sehingga merancang aksi merampok harta benda mantan majikannya.

BACA JUGA: Susanti Transfer Ratusan Juta ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Perbuatan Terlarang

Nicola dan Gregory lalu mengajak dua temannya untuk beraksi.

“Dua teman pelaku masih berstatus buron. Saat ini dalam tahap pengejaran,” imbuh dia.

Kombes Jansen menjelaskan kejahatan itu dilakukan para pelaku di tempat menginap korban, Vila Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jalan Nakula, Kuta, Badung.

"Setelah menyusun rencana aksi, empat pelaku bergerak ke tempat pasutri Italia itu menginap. Mereka beraksi pada Kamis (11/12) lalu,” bebernya.

Namun, aksi para pelaku terbongkar setelah sekitar pukul 02.30 WITA korban terbangun seusai mendengar suara gaduh di luar.

Saat korban keluar kamar, keempat pelaku langsung menodong korban dengan senjata tajam.

Para pelaku lalu mengikat kaki dan tangan korban, serta memasang lakban di bagian mata dan mulut.

Tak hanya itu, para pelaku juga menganiaya serta mengancam akan membunuh istri korban jika tidak memberitahu password akun Bitcoin milik korban.

Setelah korban tak berdaya, para pelaku mengambil uang sebesar USD 417.794 atau sekitar Rp 5,8 miliar, laptop, handphone, kamera, dan hard disk.

Di samping itu, para pelaku juga merampas empat buah BPKB dan STNK motor, enam buah BPKB mobil, uang tunai Rp 200 juta, 10.000 Euro, dan 3.000 Real yang tersimpan dalam brankas.

Setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek Kuta Utara bergerak cepat dan kurang dari 24 jam berhasil meringkus kedua pelaku.

Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson ditangkap di sebuah apartemen di seputaran Denpasar," kata Kombes Jansen. (JPNN Bali)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Paruh Baya dengan Uang Berlimpah Ini Beli 13 Gadis Belia, Buat Orang Tua, Waspada!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler