jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembakaran pos polisi (pospol) Pejompongan pada Senin (11/4).
Pospol tersebut dibakar massa aksi demo yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR RI.
BACA JUGA: Pascademo Ricuh di DPR, Pospol Pejompongan Dibakar OTK
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan satu dari tiga orang tersangka masih di bawah umur.
“Salah satu masih kelas III SMK dengan inisial AF warga dari Kota Bekasi, tepatnya di Kelurahan Jatirahayu, Pondokmelati," ujar Setyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/4).
BACA JUGA: Wasito Cemburu Buta Terhadap Dasrul, Lalu Membakar Kios, Musala pun Ikut Hangus
Kemudian tersangka kedua berinisial RS (22) yang juga berasal dari Kota Bekasi di daerah Pondok Gede.
"Ketiga, saudara RE (19) tidak sekolah karena pendidikan terakhir SMP berasal dari Kota Bekasi," kata Setyo.
BACA JUGA: AKBP Ferikson Dijenguk Pak Kapolda, Ini Kabar Terkini tentang Kondisinya
Menurut dia, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada ketiga tersangka pembakaran pospol tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi sudah juga sudah mengantongi beberapa nama tersangka lain.
Setyo berharap oknum yang merasa terlibat segera menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.
"Sudah didapatkan nama beberapa temannya dan kami mengingatkan supaya mereka kooperatif menyerahkan diri atau tidak kami lakukan penangkapan," tegas Setyo. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Berdarah Akibat Pukulan, AKBP Ferikson Sempat Kehilangan Kesadaran
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone