Polres Pelabuhan Rilis Kasus Menonjol, Bikin Bergeleng, Ada Marbut yang Ditangkap

Rabu, 09 November 2022 – 19:27 WIB
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Sugeng saat melakukan press rilis terkait kasus yang menonjol. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar merilis kasus yang menonjol sejak April hingga Oktober 2022 pada Rabu (9/11) siang. 

Adapun kasus menonjol tersebut, yakni pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, curanmor hingga pemanahan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

BACA JUGA: Tepergok Berselingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dari Polri

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Sugeng mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus yang menonjol yang terjadi di wilayahnya.

Seperti menangkap sepasang kekasih yang melakukan tindakan pidana pencurian di Pelabuhan Poetera Makassar. Pelaku nekat mencuri motor milik temannya sendiri.

BACA JUGA: Ijal Nekat Bawa 200 Kg Ganja dari Aceh ke Pekanbaru

"Pelakunya berinisial AR (32) dan MA (36). Modusnya melakukan duplikat kunci motor," kata Kompol Sugeng, Rabu (9/11).

Kemudian, polisi membekuk pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pemuda berinisial S. Adapun pelaku dalam kasus ini, yaitu Sapri dan Saddan.

BACA JUGA: Diduga Mau Membegal, Dua Pemuda Bercelurit Ditangkap Polisi di Jalanan

"Para pelaku yang membusur korban hingga meninggal dunia saat tengah ditahan," tambahnya.

Sementara itu, tim Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang pria bernama Muh Ilyas yang berprofesi sebagai marbut masjid.

Pelaku ditangkap lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Saat itu, tersangka menarik korban untuk masuk di kamarnya. Tak lama kemudian dia menjalankan aksi bejatnya.

"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku," ujarnya.

Hingga saat ini, para pelaku tindak pidana kejahatan tengah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar guna menjalani proses lebih lanjut. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler