jpnn.com, PONOROGO - Polres Ponorogo melarang konvoi kendaraan dan penggunaan knalpot bising selama kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah, sehingga jika ditemukan ada yang melanggar bakal ditindak tegas di tempat.
"Pokoknya selama kampanye terbuka tidak ada 'brong-brongan' (knalpot bising), kalau sampai ada langsung kita tindak ditempat dengan penyitaan kendaraan dan diamankan," kata Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, Senin.
BACA JUGA: Road to BPKH Hajj Run 2024 di Car Free Day: Kampanye Peduli Kesehatan Haji
Selain itu, pihaknya juga melarang bagi para masyarakat yang ikut dalam kampanye untuk melakukan konvoi di luar jadwal serta rute yang telah ditentukan.
"Knalpot 'brong' maupun konvoi-konvoi tidak ada, demi keamanan, kenyamanan serta kondusifitas," ujar dia.
BACA JUGA: Bawaslu Rilis Sejumlah Larangan di Masa Kampanye, Simak
Dia menambahkan penggunaan knalpot bising dari aspek hukum melanggar aturan, baik Undang-undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pihaknya akan menempatkan petugas di tiap persimpangan saat pasangan calon menggelar kampanye.
BACA JUGA: Polrestabes Makassar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Disita Selama Operasi Patuh
"Tentu kami akan melakukan mitigasi untuk jalan jalan yang akan dilalui oleh simpatisan maupun masyarakat yang akan datang ke kampanye akbar," paparnya.
Bayu juga meminta kepada partai politik maupun tim sukses masing-masing pasangan calon agar ikut memberikan imbauan kepada masing masing relawan agar tidak menggunakan knalpot 'brong' maupun konvoi.
"Tentu kami berharap proses Pilkada di Ponorogo bisa berjalan dengan aman lancar serta kondusif," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polantas di Pekanbaru Amankan 47 Kendaraan Balap Liar dan Berknalpot Brong
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan