jpnn.com, ROKAN HILIR - Polisi berhasil mengamankan pria pembakar lahan di Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Sungai Menasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Pria tersebut berinisial ERG, 46. Dia ditangkap lantaran sengaja membakar lahan miliknya seluas 3 Ha untuk ditanami kelapa sawit.
BACA JUGA: Polisi Memburu Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Bangko Pusako Rohil
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan kejadian berawal dari laporan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sei Menasib tentang adanya titik api di Kepenghuluan Sungai Menasib.
"Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan lahan yang terbakar adalah milik tersangka ERG,” kata Andrian kepada JPNN.com Jumat (22/3).
BACA JUGA: Forkopimda Rohul Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Karhutla
Setelah ERG diamankan, polisi meminta keterangan saksi dan pengakuan tersangka ERG.
“Jadi tersangka sengaja membakar lahan tersebut menggunakan ranting dan semak kering pada Senin 18 Maret 2024,” jelas Andrian.
BACA JUGA: Irjen Iqbal Bakal Tindak Tegas Pelaku Karhutla: Kami tidak Pandang Bulu
Tersangka sempat berupaya memadamkan api. Namun, api makin membesar dan meluas.
Pada Selasa (19/3), tersangka mencoba mencari mesin air untuk memadamkan api, tetapi tidak berhasil.
Karen perbuatan itu ERG dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h jo Pasal 98 ayat 1 atau Pasal 99 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan. Karena dampaknya sangat luas jika terjadi Karhutla,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito