Polres Rohul Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Pengadaan BBM

Senin, 09 September 2024 – 14:29 WIB
Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan tersangka baru dalam dua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Ilustrasi/Police Line. Foto: dok JPNN

jpnn.com, ROKAN HULU - Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan tersangka baru dalam dua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Kasus pertama terkait korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2019, sedangkan lainnya penyalahgunaan dana desa Kasang Mungkal pada 2017 hingga 2021.

BACA JUGA: Pertamina Dinilai Sangat Siap Memproduksi & Mendistribusikan BBM Rendah Sulfur

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kedua kasus tersebut.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menunjukkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan BBM mencapai Rp2 miliar.

BACA JUGA: Harga BBM Nonsubsidi Naik Turun, Pengamat: Masyarakat Jangan Galau

Sementara itu, penyalahgunaan dana desa Kasang Mungkal mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian negara, kami menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku," ujar Kosmos.

BACA JUGA: Pengamat Dukung Langkah Menteri Bahlil Membatasi Subsidi BBM, Begini Alasannya

Modus operandi dalam kasus korupsi pengadaan BBM adalah mark up harga dan penggelembungan volume.

Sedangkan dalam kasus penyalahgunaan dana desa, para pelaku diduga melakukan kegiatan fiktif, penggunaan uang tanpa pertanggungjawaban, serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Kedua kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Saat ini, berkas perkara kedua kasus tersebut telah diajukan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk mendapatkan persetujuan penetapan tersangka.

"Kami optimistis bahwa dalam waktu dekat, para pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kosmos. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Dukung Langkah Menteri Bahlil Membatasi Subsidi BBM, Begini Alasannya


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Rokan Hulu   rohul   BBM   Tersangka  

Terpopuler