jpnn.com, SAROLANGUN - Jajaran Polres Sarolangun sudah menangani 42 kasus narkotika sejak Januari hingga September 2018. Jumlah barang bukti sabu yang diamankan seberat 1 kg lebih, 500 butir lebih ekstasi, 10 kg ganja.
“Dari 42 kasus narkotika, kami berhasil mengamankan 66 orang tersangka, baik itu pria maupun wanita,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP.
BACA JUGA: Ditodong Pistol, ABG Rawas Digilir 4 Pemuda di Pondok Sawah
Kemarin, kata Kapolres, jajaran Polres Sarolangun kembali membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Sarolangun. Pelaku berinisial SR alias SAF (44). Pelaku dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Sarolangun di Desa Muara Ketalo, Kecamatan Mandiangin, Rabu (5/9) lalu.
Tambah Kapolres, pelaku SR berhasil ditangkap sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat serta dilakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Mobil Pengakut Sayur vs Truk Batubara, Sopir Tewas Terjepit
“Kemudian kami berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana narkotika atas nama SR Alias SAF di Desa Muara Ketalo, Kecamatan Mandiangin,” kata Kapolres.
Dikatakannya, pelaku ditangkap petugas di rumahnya. Kemudian, bersama saksi dan perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 klip plastik kecil bening berisi serbuk kristal bening di duga narkotika jenis shabu, 42 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dan satu buah timbangan digital di atas konsen pintu ruang tengah rumah.
BACA JUGA: Penantang Tewas Bersimbah Darah
“Kemudian di lakukan penggeledahan lagi di rumah sebelah, karna menurut keterangan pelaku sabu disimpan diatas lemari, alhasil, setelah dicek petugas tidak ada, kemudian di temukan barang bukti berupa satu buah kotak jam warna hitam yang berisi satu klip plastik sedang berisi kristal putih bening di duga narkotika jenis sabu, dan untuk berat shabu diperkirakan 0,5 ons," urainya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa oleh petugas dan di bawa ke Jambi untuk dilakukan pengembangan. Karena, diduga barang haram tersebut berasal dari kota Jambi.
"Untuk pelaku SR, akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (hnd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Riau Ungkap 1.055 Kasus Narkoba dalam 9 Bulan
Redaktur & Reporter : Budi