Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar

Selasa, 24 September 2024 – 23:03 WIB
Polres Serang menggelar konferensi pers tentang pengungkapan sabu-sabu jaringan internasional, Selasa (24/9). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jaringan internasional di Riau.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang haram jenis sabu-sabu dan ekstasi bernilai puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA: Polda Riau Menyerukan Timses Kandidat di Pilkada Tidak Saling Serang di Medsos

"Pelaku berinisial AS serta AJ, keduanya ditangkap di Riau," ucap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada JPNN, Selasa (24/9).

AKBP Condro membeberkan selain menangkap dua pelaku pihaknya juga mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu serta ratusan butir ekstasi.

BACA JUGA: 1.000 Pelaku UMKM se-Kabupaten Serang Deklarasi Dukung Ratu Zakiyah-Najib Hamas

"Total pengungkapan narkoba yang diamankan 24,9 kilogram sabu-sabu serta 805 butir ekstasi," kata dia.

"Kalau dikonversikan ke dalam uang sabu-sabu yang diamankan senilai Rp 30 miliar," tambahnya. 

BACA JUGA: Waspada, Ini 3 Efek Samping Minum Kopi Berlebihan, Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Dia menjelaskan pelaku memiliki peran penting dalam peredaran narkoba di Pulau Jawa sampai Jakarta.

"Peran dari kedua pelaku merupakan kurir serta pengedar," kata AKBP Condro.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah menabahkan pengungkapan sabu-sabu jaringan internasional merupakan hasil pengembangan.

"Hasil pengembangan dari kasus sabu-sabu dengan barang bukti 0,8 gram yang tersangkanya ditangkap di wilayah hukum ukum Polres Serang," tutur dia. (mcr34/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler