Polres Serang Tangkap Mantan Kades Gegara Menilap Dana Desa

Senin, 11 April 2022 – 22:28 WIB
Polres Serang menangkap mantan kades berinisial KJN karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang mengungkap kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka KJN (54) mantan kepala desa (kades) di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang. 

"KJN merupakan kades di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi yang menjabat sejak 2015 hingga 2021. Pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam siaran persnya, Senin (11/4).

BACA JUGA: Kabupaten Puncak Ternyata Pengelola Dana Desa Terbaik se-Indonesia, Top!

Dari hasil pengusutan, semasa KJN menjabat Kades Kamaruton, dia menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020 dengan total Rp 2.123.497.800. 

Namun, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan, KJN mengendalikan semua pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan.

BACA JUGA: Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Malah jadi Tersangka, LPSK: Ini Menjadi Preseden Buruk

“Akibat perbuatannya dan hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 546.264.472, uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya," beber Yudha Satria. 

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan pelaku sudah dibawa ke mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA: Dana Desa Sudah Cair, Sebegini Jumlahnya, Wow

"Kami mengamankan pelaku tindak pidana korupsi dana desa di rumahnya pada 27 Maret 2022 yang bertempat di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang," kata dia.

Selain menangkap pelaku, Polres Serang juga menyita barang bukti berupa SK Bupati Serang tentang pengangkatan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi.

Kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan realisasi anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan pertanggungjawaban Desa Kamaruton, dan rekening koran bank BJB atas nama kas Desa Kamaruton. 

Dalam kasus ini, KJN dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler