Polres Sukabumi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Benur

Minggu, 17 Oktober 2021 – 21:39 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan barang bukti ribuan ekor benur lobster yang disita dari dua pegawai yang bekerja di pengepul benur di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (ANTARA/Aditya Rohman)

jpnn.com, SUKABUMI - Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur ke luar negeri. 

Polisi membongkar kasus penjualan secara ilegal benih lobster yang dilakukan dua tersangka di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jabar. 

BACA JUGA: Pengiriman Benur dari Jatim Menuju Jakarta Gagal, Sebegini Banyaknya

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti benur air laut sebanyak 4.050 ekor jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara sehingga jumlahnya sebanyak 4.300 ekor. 

Rencananya, benur tersebut dijual seharga Rp 64.612.500 kepada pengekspor ilegal.

BACA JUGA: Polda Banten Amankan Benur Senilai Rp 2,5 Miliar

"Kami menangkap dua tersangka yakni berinisial A seorang staf pengepul benur lobster laut dan H sopir," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Minggu (17/10). 

Dia menjelaskan berdasar keterangan yang didapat dari dua tersangka, biasanya dalam sehari pengepul menjual sedikitnya 1.000 ekor benur ke luar negeri atau rata-rata tujuh ribu ekor setiap minggunya.

BACA JUGA: Nama Fahri Hamzah Mencuat dalam Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Bergerak

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka bukan merupakan nelayan. 

Mereka hanya kaki tangan dari pengepul benur lobster tersebut yang diberi upah Rp 2 juta setiap bulannya.

Dia menambahkan penangkapan kedua tersangka berkat kerja sama petugas, dan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur jenis mutiara dan pasiruntuk diekspor ke luar negeri.

"Kami masih mendalami kasus ini, tetapi yang jelas penangkapan dan penampungan benur yang dilakukan tersangka bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi dijual secara ilegal ke luar negeri," tambahnya.

Kapolres menjelaskan dasar hukum Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini adalah Imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tertanggal 30 November tentang Imbauan Tidak Menangkap Benur untuk Ekspor.

Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap dua tersangka berinisial RN dan RA yang merupakan pegawai dari pengepul berinisial Mr X saat mencoba menyelundupkan ratusan benur lobster jenis mutiara dan pasir ke luar negeri.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler