Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja

Kamis, 28 Maret 2024 – 04:26 WIB
RM (18), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar yang merupakan pelaku utama penganiayaan dan pengeroyokan terhadap FP (18) di Jalan KH A Sanusi, Kota Sukabumi saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota memburu enam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

"Untuk enam DPO kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu identitasnya sudah kami kantongi yakni berinisial J, C, Fa, K, A dan F," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu.

BACA JUGA: Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos

Menurut Bagus, pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan ada tujuh terduga pelaku, tetapi baru satu pelaku yang berhasil ditangkap yakni RM (18), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah Gunungpuyuh pada Senin (25/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas

Sebelumnya, RM sempat buron selama dua bulan usai mengeroyok dan menganiaya FP (18) di sekitar Jalan KH A Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada pertengahan Januari 2024 lalu.

"Kami sudah membentuk tim untuk memburu para DPO dan diharapkan pada Operasi Pekat Lodaya 2024 ini, seluruh pelaku bisa tertangkap untuk mengungkap motif penganiayaan dan pengeroyokan tersebut," ujar dia.

BACA JUGA: DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi

Bagus mengatakan RM merupakan pelaku utama kasus ini di mana tersangka yang menyabet perut dan kaki kiri korban sebanyak tiga kali. Akibat ulahnya itu, RM dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Lanjut dia, kasus ini berawal saat kelompok korban dan tersangka bentrok di Jalan KH A Sanusi pada Januari lalu di mana tujuh terduga pelaku melihat korban bersama tujuh rekannya berada di sisi jalan menggunakan tiga unit sepeda motor.

Melihat sasarannya berada di depan mata, para pelaku yang telah dilengkapi dengan senjata tajam langsung menggertak dan mengayun-ayunkan senjata tajam jenis cerulit kepada kelompok korban hingga terdesak dan melarikan diri.

Namun, saat FP hendak melarikan dengan cara dibonceng sepeda motor oleh rekannya terjatuh. Di saat itulah, korban menjadi bulan bulanan RM bersama enam rekannya akibatnya remaja ini mengalami luka sayatan pada bagian perut dan kaki. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 DPO Ini Masih Menghirup Udara Bebas, Ada Nama Leo Darwin


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler