Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas

Rabu, 27 Maret 2024 – 04:59 WIB
Tersangka kasus penganiayaan berinisial RM (18) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang buronan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka parah akibat dibacok tersangka.

Tersangka RM (18) merupakan buronan yang paling dicari polisi karena telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban berinisal FP (18) di Jalan KH A Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh pada pertengahan Januari 2024.

BACA JUGA: AirAsia MOVE Luncurkan Unlimited Asean Pass untuk Terbang Gratis Sepuasnya

"Tersangka warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kami tangkap pada Senin (25/3) sekitar pukul 19.00 WIB saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah," kata Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Selasa.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan RM tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengakibatkan FP mengalami luka-luka seperti pada bagian perut sebelah kiri dan kaki.

BACA JUGA: Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat kubu korban dan tersangka bentrok di Jalan KH A Sanusi pada Januari lalu.

Akibat bentrokan itu FP sempat terkena tebasan senjata tajam milik RM sebanyak tiga kali yang mengakibatkan remaja ini tersungkur di aspal.

BACA JUGA: Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel

Seusai menganiaya korban, RM bersama enam rekannya melarikan diri, sehingga sampai saat ini masih ada enam terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

"Kami masih meminta keterangan kepada tersangka untuk mengungkap motif penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Dari tangan remaja ini kami menyita sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk menganiaya korbannya," tambahnya.

Akibat ulahnya, RM harus melaksanakan ibadah puasa dan merayakan Idulfitri 1445 H di balik sel penjara Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigpol RK Tega Aniaya Istri Hingga Tewas, Begini Kronologinya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler