Polres Tanggamus Tangkap 6 Tersangka dan Sita 1,8 Kg Ganja

Sabtu, 25 Februari 2023 – 16:13 WIB
Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra (tengah) merilis penungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Tenggamus di Kota Agung. (ANTARA/HO-Humas Polres Tenggamus

jpnn.com - KOTA AGUNG - Polres Tanggamus, Lampung, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja

Dalam pengungkapan kasus itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap enam tersangka dan menyita 1,8 kilogram ganja. 

BACA JUGA: Ardhito Pramono Ditangkap karena Ganja, Polisi Langsung Lakukan Ini

"Pengungkapan ini sedikit berbeda dari sebelumnya sebab barang bukti yang disita 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dari berbagai tempat atas informasi masyarakat," kata Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra saat dikonfirmasi di Kota Agung, Sabtu (25/2).

Siswara menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (21/2).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Aceh

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Temanggus.

Lalu, dari pengembangan penangkapan itu, polisi menangkap dua tersangka lagi di Pekon Sukarame, Talang Padang.

BACA JUGA: 3 Remaja Bawa Ganja Kering 24 Kg Ditangkap BNNP Sumbar

Pada hari yang sama, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk Mas Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dan salah satu kontrakan di Way Halim, Bandar Lampung.

Para tersangka yang diamankan di wilayah Talang Padang Tanggamus berinisial AL (20), warga Pekon Negeri Agung, RE (20) dan SR (21) warga Pekon Sukarame.

Kemudian, di Kabupaten Pringsewu, diamankan tersangka FR (25) di Pekon Gumuk Rejo, dan AM (28) warga Pekon Gumuk Mas. Di wilayah Way Halim Bandar Lampung digelandang tersangka TR (25) warga Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu.

Chandra menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis ganja di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL, turut diamankan barang bukti 100 gram ganja kering.

Kemudian, mengarah kepada tersangka RE dan SR di Pekon Sukarame, Talang Padang.

Dari RE dan SR, turut diamankan barang bukti 8,20 gram ganja kering.

Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka FR dan AM di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan TR di Way Halim Bandar Lampung, sehingga dari dua lokasi tersebut diamankan barang bukti 1,75 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus.

Berdasarkan keterangan tersangka FR, AM dan TR, kata Chandra, barang bukti ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang telah diketahui identitasnya berada di luar Provinsi Lampung. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Lampung untuk memburu pelaku tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kapolres Tanggamus juga berharap dukungan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mencegah atau menangkap peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada polres setempat.

"Kami harap partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya penangkalan peredaran narkoba dengan memberikan informasi, juga memberikan imbauan kepada keluarganya agar menjauhi narkoba, sehingga generasi penerus bangsa dapat terhindar dari barang berbahaya itu," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler