Polres Yahukimo Limpahkan 2 Pentolan KKB Pembantai 13 Pendulang Emas ke Kejari Jayawijaya

Rabu, 29 Mei 2024 – 14:45 WIB
Polres Yahukimo ketika merilis dua tersangka kasus pembantaian 13 penambang emas. Foto: Humas Polres Yahukimo.

jpnn.com - JAYAPURA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Yahukimo melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembantaian belasan pendulang emas ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (27/5). 

Kepala Satuan Resrkrim Polres Yahukimo Iptu Tantu Usam mengatakan dua tersangka itu ialah YH dan AP yang merupakan pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

BACA JUGA: Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri

"YH dan AP merupakan pentolan KKB," katanya, Rabu (29/5).

Dia menjelaskan bahwa AP dan AHY berasal dari dua KKB yang berbeda.

BACA JUGA: Menguasai Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Kurir Diringkus Polisi di Sumsel

Menurut dia, AP merupakan KKB aktif pimpinan Kopi Tua Heluka.

"YH dari kelompok Yotam Bugiangge," ungkapnya.

BACA JUGA: SA Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, setelah Melintasi Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi

Dia mengatakan bahwa AP dan YH dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 20 tahun," katanya.

Dia menambahkan AP dan YH ditangkap pada 11 April 2024 lalu, ketika berada di kawasan Kali Wo, Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan. "AP dan YH ditangkap, sementara dua rekannya tewas ketika kontak senjata," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku pembantaian belasan penambang emas di Yahukimo. "Ada 13 pelaku dan sudah diterbitkan DPO. Mereka ialah LK, YM, SM, AG, YG, PN, TK, YN, PM, LN, T, W dan WG," paparnya.

Sebelumnya diketahui, 13 pendulang emas tewas dibunuh KKB di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (16/10/2023) lalu. Sementara, puluhan lainnya selamat setelah melarikan diri. (mcr30/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler