jpnn.com - CIREBON - Polresta Cirebon, Jawa Barat, menggeledah sebuah warung di Desa Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan menemukan bunker penyimpanan minuman keras.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan penemuan bunker berisi minuman keras itu setelah polisi menggeledah salah satu warung di Desa Cipeujeuh yang disinyalir menjadi tempat peredaran minuman keras tanpa izin.
BACA JUGA: Rokok & Miras Senilai Miliaran Dimusnahkan, Bea Cukai Tuntaskan Penindakan Barang Ilegal
"Kami menyita 89 dus minuman keras dari dalam bunker milik salah seorang pedagang," kata Kombes Arif Budiman di Cirebon, Jumat (2/12).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan petugas sering melakukan razia warung tersebut, namun hasilnya selalu nihil.
BACA JUGA: Terima Kasih, Pak Polisi, Warga Depok Sudah Bisa Tidur Nyenyak
Jika pun ada, petugas hanya menemukan beberapa botol minuman keras.
Akan tetapi, lanjut Arif, setelah pihaknya melakukan penggeledahan pada Kamis (1/12), ditemukan sebuah bunker untuk menyimpan minuman keras yang ditutup rapat.
BACA JUGA: Di Indekos, Oknum Polisi Enak-enakan Sama Wanita
"Awalnya ada bekas kardus minuman keras. Itulah yang kemudian menjadi petunjuk kami, kemudian tempat itu kami geser-geser ternyata ada lubang berukuran satu meter persegi. Begitu kami masuk, barulah ketahuan ada miras. Itu seperti model bunker, berada di belakang lemari," ujarnya.
Petugas kemudian mengambil setiap dus yang tertumpuk di bunker tersebut untuk dibawa ke mobil polisi.
Setelah dihitung ada 89 dus minuman keras berbagai merek.
Arif menambahkan temuan itu kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dijadikan barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon.
"Miras itu kami kumpulkan, nanti akan kami musnahkan menjelang akhir tahun 2022. Tidak hanya pengungkapan ini saja. Kami akan terus melakukan razia miras di wilayah hukum Polresta Cirebon, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023," kata Kombes Arif. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi