DEPOK – Sebanyak 72 kendaraan roda dua yang tersimpan di lapangan parkir Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok tidak bertuanSeluruh kendaraan ini terpaksa ditahan oleh aparat karena pada saat pelaksanaan razia rutin, pengemudi tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan
BACA JUGA: Sikat Habis Angkutan Kaca Gelap
Namun, hingga kini, tak seorangpun datang dan mengklaim keepemilikannya.Berdasarkan pantauan INDOPOS (JPNN Group), keadaan kendaraan tersebut sudah cukup memprihatinkan karena tidak terawat
BACA JUGA: Dinsos Berdayakan Ratusan Gakin
Seluruh kendaraan ini disimpan dengan aman dan terikat menggunakan tali tambang warna biruSuratno, Kepala Bagian Operasi Polresta Depok menyatakan, keadaan kendaraan tetap dibiarkan dalam keadaan ketika dikandangkan
BACA JUGA: Antisipasi Kebakaran, DKI Segera Buat Perda Listrik
Sebagian besar diantaranya merupakan motor bebek yang terdiri dari berbagai merek’’Sampai saat ini belum diambil pemiliknya dan kebanyakan bermerek Honda,’’ ungkap dia ketika ditemui di lokasi, Jumat (23/9).Pihaknya menduga, kendaraan-kendaraan ini merupakan bagian dari kasus curanmorNamun, dia memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan sebenarnya untuk melakukan pengecekan ke Polresta Depok’’Kami harap masyarakat yang merasa kehilangan atau memiliki harap segera mengambil,’’ lanjutnya.
Dirinya meminta, jika terdapat motor sesuai kepemilikannyaWarga hanya perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan mencatat nomor mesin dan rangka kendaraanDari jumlah tersebut, diperkirakan nilainya mencapai Rp 360 juta’’Waktunya tidak kami batasi,’’ pungkas dia(tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanker Terbakar, 101 Pekerja Dievakuasi
Redaktur : Tim Redaksi