RAZIA angkutan umum berkaca gelap terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta di sejumlah lokasiPada Jumat (23/9), setidaknya tiga terminal disasar yakni Muara Angke, Kampung Melayu, dan Terminal Manggarai
BACA JUGA: Dinsos Berdayakan Ratusan Gakin
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan yang marak belakangan ini, termasuk kejahatan perkosaan.Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengungkapkan, razia di tiga terminal itu berhasil mendapati 210 kendaraan yang melanggar
Lalu, di Terminal Kampung Melayu didapati 129 kendaraan dengan rincian 123 dicopot kaca filmnya, 6 di BAP dan di Terminal Manggarai didapati 51 kendaraan dengan rincian 37 dicopot kaca filmnya, 11 di BAP dan 3 dicabut izin operasionalya
BACA JUGA: Antisipasi Kebakaran, DKI Segera Buat Perda Listrik
“Razia ini akan terus dilakukan hingga tak ada lagi angkutan umum yang menggunakan kaca gelap,” kata Pristono, Jumat (23/9).Dalam razia yang dilangsungkan di Terminal Rawamangun, petugas akhirnya menilang satu Metromini P03 (Rawamangun-Senen) karena kedapatan memasang kaca nako pada bagian samping angkutan tersebut
BACA JUGA: Tanker Terbakar, 101 Pekerja Dievakuasi
Dalam razia yang mengerahkan 50 personel ini, sebanyak 150 angkot berkaca gelap berhasil dirobek petugas.Metromini P03 bernopol B 7188 DG yang ditilang petugas, kedapatan memasang kaca nako di sisi kanan maupun kiri kendaraan tersebutBahkan, kaca nako itu dipasangi kaca film dengan ketebalan lebih dari 70 persenPemilik Metromini ini dianggap melanggar pasal 2 Keputusan Menteri Perhubungan nomor 439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor
“Metromini ini terpaksa kami tilangKalo kaca nako tersebut pecah tentu sangat membahayakan penumpangIni tidak sesuai dengan standar nasional sehingga kami tilang,” ujar Arifin Hamonangan, Plh Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
Petugas juga menilang Metromini P03 bernopol B 7522 GD dan angkot 04 bernopol B 1682 QO karena tidak dilengkapi surat kendaraanSecara umum, dikatakan Arifin, jalannya razia berlangsung lancarSeluruh angkot yang masuk terminal diminta menepi untuk pemeriksaan penggunaan kaca film.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur Budi Sugiantoro menambahkan, kesalahan angkot yang terkena tilang itu antara lain, ban gundul, kaca pecah dan diganti dengan tripleks maupun dilakbanBahkan salah satu supir di antaranya bahkan tak memiliki SIM, sehingga diserahkan kepada Polantas untuk menindaknya“Pemberian peringatan sudah kami lakukan, sekarang saatnya memberikan sanksi tegas kepada pengemudi nakal,” tegasnya(wok/mos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 81 Warga Tanjung Priok Keracunan
Redaktur : Tim Redaksi