Polresta Jambi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Warga Legok

Minggu, 03 Maret 2019 – 03:15 WIB
Polisi meringkus Feri Ardiansyah (tengah). Foto: Jambi Ekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Polresta Jambi menggelar rekonstruksi pembunuhan Syukri warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang terjadi pada 2017 silam. Dalam rekonstruksi ini, diketahui korban tewas setelah ditusuk pelaku Feri Ardiansyah (FA).

Reka ulang pembunuhan ini digelar di Mapolresta Jambi. Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jika rekonstruksi digelar di TKP yang berada di dekat rumah korban. Ada 17 adegan yang diperankan pelaku.

BACA JUGA: Kakek 74 Tahun di Jambi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yuyan Priatmaja, saat dikonfirmasi mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan dilimpahkan nantinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

“Dalam reka ulang juga dihadiri JPU. Ini untuk kelengkapan penyidikan,” ujar AKP Yuyan, seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Lima Penderita DBD Meninggal Dunia di Jambi

Menurut Yunan, tersangka diamankan beberapa waktu lalu di Pasar Agam Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, setelah 2 tahun menjadi DPO.

"Tersangka ditangkap saat berjualan duku di Pasar Agam Baru. Kami amankan bekerjasama dengan tim Buser Polres Agam," katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Anggarkan Rp 21 Miliar untuk Perbaiki Jalan Jambi-Tembesi

Pantauan saat rekonstruksi berlangsung, kejadian bermula saat Korban menuding pelaku FA mencuri Sabu miliknya. Ketika itu, korban mendatangi rumah pelaku yang berada tak jauh dari rumahnya di Lorong Bendera RT 19 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada 30 Desember 2017 sekira pukul 13.00 WIB.

Karena tidak terima atas tuduhan tersebut, terjadilah perkelahian antar keduanya. Pada adegan ke 7, tersangka menikam korban di bagian leher sebelah kanan dengan menggunakan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri tersangka.

Setelah mendapat tikaman, korban melarikan diri ke warung milik Karmelia. Pelaku terus mengejar. Koran berlindung di belakang saksi Siti Zainap.

Melihat korban bersimbah darah, Fatimah berteriak meminta pertolongan warga. Saat itu datang saksi Hermansyah dan melihat korban sudah tergeletak di dapur.

Pada adegan 16 korban dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban meninggal dunia di rumah Sakit Arafah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Jambi Musnahkan Kulit Harimau, Narkoba dan Gading Gajah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler