jpnn.com, JAYAPURA - Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar sindikat peredaran sabu-sabu dan menyita barang bukti senilai Rp 2 miliar.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan operasi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 1.002 Butir Pil Psikotropika, Begini Kronologinya
"Pengungkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka FP," ucap Irene.
Kata Kasat, dari pengakuan FP barang haram miliknya masih tersimpan di rekan lainnya.
BACA JUGA: Gelar Workshop di Jayapura, Fesbul Terus Mendukung Kemajuan Sineas Lokal
"Dari hasil penyidikan kami berhasil menangkap FA dengan barang bukti sabu 150 gram di kawasan Distrik Jayapura Utara," ucapnya.
Irene menyebutkan barang haram itu diseludupkan FP melalui jalur laut, mengingat jasa Pengiriman barang gampang dibaca aparat kepolisian.
BACA JUGA: Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
"Ini modus baru melalui jalur laut," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Irene, FA Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun. (mcr30/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji