jpnn.com, MATARAM - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1 Kg brutto dalam pecahan poket 300 gram.
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial HW (18) beralamat Lingkungan Pande emas mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram, NTB beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Polda Sumsel Musnahkan 20.356 Gram Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan ganja tersebut didapat dari hasil penggeledahan di dua lokasi (TKP).
Menurut dia, penggeledahan TKP pertama, yaitu di Jalan Baiturrahman lingkungan Pande emas Mutiara.
BACA JUGA: Angga Wijaya Tidak Minta Gana-Gini, Dewi Perssik: Dia Enggak Punya Apa-apa
Untuk TKP kedua di salah satu rumah di lingkungan Pande emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.
Kombes Pol Mustofa menerangkan pengungkapan barang haram itu berdasarkan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
BACA JUGA: Bule AS Ini Ditangkap Gegara Ganja Cair, Ngakunya untuk Terapi, Tetapi Bareng Teman, Hmm
Informasi itu terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya diduga narkotika.
"Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis ganja siap edar," ungkap Kombes Mustofa, Jum'at (12/8).
Mustofa juga menjelaskan barang-barang yang turut diamankan bersama barang bukti ganja tersebut, yakni alat komunikasi berupa HP serta sepeda listrik yang digunakan terduga.
"Terduga ini ditangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di Gang tersebut menggunakan sepeda motor Listrik dengan membawa paket," jelasnya.
Pada saat penggeledahan, paket tersebut berisi celana panjang yang di dalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga berisi bungkusan ganja.
"Penggeledahan itu disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas," ucapnya.
Dari hasil keterangan HW, diketahui bahwa ia memesan ganja secara online dari seorang rekannya.
Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada di tempat. Saat ini rekan tersebut masih dalam pencarian
"Rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat dipublikasi," tegas Mustofa.
Atas perbuatan itu, HE dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
Menurut Mustofa, berdasarkan pengakuan HW, bahwa ia baru mengenal ganja sejak Januari lalu.
Akan tetapi melihat dari hasil penyelidikan bahwa terduga ini sudah termasuk pemain yang sudah terbiasa memesan.
Ini terbukti dari bukti pesanan, ataupun transferan yang dilakukan.
"Kita tidak boleh menerima begitu saja. Ini merupakan upaya kami untuk memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari penindakan itu sendiri," pungkas Mustofa.(mcr38/jpnn.com)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Edi Suryansyah