Bule AS Ini Ditangkap Gegara Ganja Cair, Ngakunya untuk Terapi, Tetapi Bareng Teman, Hmm

Rabu, 03 Agustus 2022 – 22:03 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti botol kaca berisi ganja cair saat konferensi pers di Markas Polresta Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (3/8/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, BALI -  

Polresta Denpasar menangkap WN Amerika Serikat yang memiliki ganja cair.

BACA JUGA: Tidak Hanya di Aceh, Ladang Ganja 10 Hektare Juga Ada di Cianjur, Astaga!

Polisi menangkap bule itu dengan barang bukti (barbut) ganja cair sebesar hampir 400 gram di di daerah Kuta, Badung, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya menerima informasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu yang melakukan pengecekan barang yang dikirim dari luar negeri.

BACA JUGA: Ladang Ganja di Cianjur Sudah Pernah Dipanen, Sebegini Banyaknya, Edan

Ganja cair itu dikirim dari Thailand menggunakan jasa ekspedisi dengan kamuflase oleh-oleh dan makanan ringan.

“Informasi dari Bea Cukai kemudian disampaikan kepada kami Polresta, kemudian kami tangkap yang bersangkutan,” kata Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers, Rabu (3/8).

BACA JUGA: 2 Kurir 137 Kilogram Ganja Diupah Sebegini, Ujungnya Mendekam di Tahanan

Polisi awalnya menemukan satu botol kaca berisi ganja cair berwarna kuning seberat 360 gram.

Polisi juga menemukan enam tabung suntikan berisi ganja cair yang beratnya 6,01 gram.

Bambang Yugo melanjutkan pihaknya sudah menetapkan bule Amerika Serikat itu sebagai tersangka.

Tersangka mengaku telah dua kali mengirim paket ganja cair dari Thailand ke Indonesia.

Tersangka mengonsumsi ganja cair itu sendiri dan beberapa kali bersama teman-temannya.

Bambang Yugo mengatakan penyidikan masih terus berjalan.

Polisi belum dapat menyimpulkan WNA AS itu berperan sebatas pemakai atau pengedar.

“MMasih kami perdalam lagi terkait jaringan ini,” kata Bambang Yugo.

Sementara itu, terkait status kunjungan WNA AS di Indonesia, kepolisian menyebut ia tiba dengan tujuan wisata.

WNA AS itu juga diketahui telah bolak-balik berkunjung ke Bali.

“Kurang lebih (dia) di sini ada dua tahun, sudah sering dia berangkat dan pergi ke Indonesia,” kata Kapolresta Denpasar.

Terpisah, Kasatnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menyampaikan pihaknya masih menyelidiki kemungkinan WN AS itu mengonsumsi ganja cair sebagai terapi penyakit kanker.

WN AS itu saat diperlihatkan kepada para jurnalis di Markas Polresta Denpasar, mengatakan ia mengidap kanker selama lima tahun.

“Sementara masih didalami karena dia juga belum bisa menunjukkan bukti bahwa dia mengalami penyakit itu. Belum ada (bukti medis, red.). Nanti (kami) coba lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mirza.

Karena memiliki ganja cair itu, WN AS itu dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Dia juga terancam kena denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis, Taufik Basari: DPR Wajib Tindak Lanjuti


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler