jpnn.com, TANJUNG SELOR - Seorang pria S (38) ditangkap polisi dari Polres Malinau, Kalimantan Utara terkait pencabulan anak kandung.
Pria tersebut ditangkap atas ulahnya mencabuli anak kandung yang berusia 7 tahun.
BACA JUGA: Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
Konon pelaku melakukan aksi tak terpuji itu gegara sering menonton bokep.
“Kasus ini sedang kami tangani setelah ibu korban yang juga istri dari tersangka melaporkan perbuatan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono di Malinau, Kamis (16/5).
BACA JUGA: Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
Dia menyebut tersangka S mencabuli anak kandung secara berulang.
"Tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton video porno," ujarnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
Kasus itu terungkap setelah korban yang masih berusia tujuh tahun menceritakan ulah sang ayah kepada ibunya.
“Korban melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka S dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim pun menekankan pentingnya kewaspadaan keluarga dan komunikasi terbuka dalam mencegah tindakan asusila.
Dia meminta para orang tua menciptakan lingkungan yang aman, termasuk menghindari hobi menonton video porno karena dampaknya bisa merusak mental.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam