jpnn.com, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti dan anggotanya sedang gencar melakukan operasi penertiban knalpot brong pada kendaraan masyarakat.
BACA JUGA: Gelar Munas di Pekanbaru, SOKSI Kubu Ali Wongso Ogah Ganti Ketua Umum
“Iya benar. Kami sedang melakukan penertiban pada kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong,” ujar Birgitta kepada JPNN.com Kamis (15/12).
Penertiban itu dilakukan karena banyak masyarakat yang terganggu kenyamanannya akibat suara knalpot bising.
BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Riau Peduli Bantu Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
Selain mengganggu, menurut Birgitta. penggunaan knalpot brong akan berdampak buruk pada lingkungan.
“Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,” ungkapnya.
BACA JUGA: Malam Tahun Baru, Knalpot Brong Bakal Diburu Polisi
Birgitta menegaskan anggotanya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada pengguna knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ.
“Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Utuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” tutup Birgitta. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengendara yang Menongkrong di Flyover Bakal Ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito