jpnn.com, SIDOARJO - Jajaran Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, menggerebek sebuah gudang minuman keras (miras) di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.
Miras itu diduga hendak diedarkan saat perayaan pergantian tahun.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal, Nih Hasilnya
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dari penggerebekan tersebut petugas menyita ribuan botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
"Ribuan botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Soju, Iceland, Mansion, Vodka, Anggur Putih dan juga Paloma," ujarnya, Minggu (26/12).
BACA JUGA: Penyelundupan Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Berkat Info dari Singapore Customs
Perwira menengah Polri itu menuturkan pelaku berinisial NJ (30) mendapatkan minuman beralkohol ini dari Surabaya dan Malang. Kemudian, miras itu disimpan di tempat tersebut.
Menurut dia, pelaku menjual miras tersebut tidak secara eceran melainkan per kemasan karton.
BACA JUGA: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo
"Pelaku ini tidak melayani pembelian secara eceran, melainkan per kemasan karton," ujarnya.
Berdasar keterangan NJ selaku pemilik sekaligus penanggung jawab, kata Kusumo, distribusi miras tersebut di wilayah Sidoarjo saja.
Dia mengatakan pelaku melanggar tindak pidana pelaku usaha pangan dan tidak memiliki izin edar.
Pelaku melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan selama enam bulan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya menegakkan cipta kondisi pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Ini merupakan hasil operasi pekat di antaranya mencegah peredaran minuman keras di masyarakat," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy