Polresta Surakarta segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Solo 

Kamis, 04 November 2021 – 20:30 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (4/10). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com.

jpnn.com, SOLO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta pekan ini akan menetapkan tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo Gilang Endi Saputra. 

"Insyaallah, dalam minggu ini kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak di Surakarta, Kamis (4/11). 

BACA JUGA: Begini Kondisi Markas Menwa UNS Setelah Gilang Endi Meninggal, Lihat Foto Nomor 5

Sejauh ini, Satreskrim Polresta Surakarta telah memeriksa 25 saksi, ditambah satu ahli forensik dalam kegiatan autopsi jenazah Gilang Endi.  

Oleh karena itu, Kombes Ade kembali menegaskan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. 

BACA JUGA: Satreskrim Polresta Surakarta Geledah Markas Menwa UNS, Ini yang Dibawa

“Insyaallah dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus yang dimaksud," ungkapnya. 

Lebih lanjut Ade mengatakan bahwa saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tengah melakukan asesmen kepada saksi dan korban. 

BACA JUGA: Semenjak Ada Intel Datang, 1 Anggota Menwa UNS Itu Tak Pernah Kelihatan

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut pendampingan dan perlindungan kepada saksi dan korban, selama proses penyidikan hingga persidangan. 

Seperti diketahui, Gilang Endi meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS, Minggu,( 24/10).

Sebelum dimakamkan, jenazah mahasiwa UNS Jurusan D4 Sekolah Vokasi itu sempat diautopsi oleh Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng dan Tim dari RS Dr. Moewardi Solo. (mcr21/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler