Polresta Surakarta Tingkatkan Kasus Gilang Jadi Sidik

Selasa, 26 Oktober 2021 – 23:59 WIB
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto : Romensy Augustino

jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta tingkatkan status kasus kematian Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Gilang Endi dari lidik menjadi sidik. Hal tersebut diputuskan setelah gelar perkara, Senin 25/10 pukul 09.00.

Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Surat Dimulainya Pemberitahuan Peyidikan (SPDP) akan pihaknya kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

BACA JUGA: Gilang Endi UNS Tak Kesurupan sebelum Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Proses penyidikan sudah dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Surakarta dibackup Ditreskrimum Polda Jateng dan sudah berkoordinasi dengan pihak UNS.

"Rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung. Gelar perkara penentuan tersangka masih belum,"jelasnya pada wartawan saat ditemui di Mako 1 Polresta Surakarta, Selasa (26/10).

BACA JUGA: Usut Kematian Mahasiswa UNS, Polisi Panggil 5 Panitia Diklat Menwa, 1 Teman Korban

Ade melanjutkan, Pihak penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang ada. Sejauh ini Polres telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, senjata replika yang digunakan selama kegiatan, helm korban dan beberapa barang bukti lainnya seperti barang elektronik milik korban.

"Kondisi fisik dari almarhum ditemukan beberapa luka lecet. Namun, penyebab kematian masih menunggu hasil otopsi laboratorium forensik RS. Moewardi,"jelasnya.

BACA JUGA: BEM SV UNS Tuntut Keadilan untuk Gilang yang Meninggal saat Diklatsar Menwa

Ade menjelaskan, penyidik akan menerapkan pasal 351 ayat 3 termasuk junto pasal 359 terkait dengan apakah ada kelalaian dari pihak penyelenggara terkait SOP selama kegiatan berlangsung. Ada kemungkinan tersangka lebih dari 1 orang.

Saat ini pihak Satreskrim Polresta Surakarta sedang melakukan pendalaman terkait kronologis sebelum korban meninggal.

"Kami tidak menerima izin kegiatan dari pihak panitia. Padahal, di tengah pandemi setiap kegiatan harus mengantongi izin dari Satgas Covid Kota,"imbuhnya. (mcr21/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler