Usut Kematian Mahasiswa UNS, Polisi Panggil 5 Panitia Diklat Menwa, 1 Teman Korban

Senin, 25 Oktober 2021 – 18:03 WIB
GE, 23, mahasiswa yang meninggal diketahui baru masuk organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) sebagai anggota pada tahun ini. Foto : Humas Polda Jateng

jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta memanggil enam orang saksi dari panitia Diklat Menwa menyusul meninggalnya salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) berinisial GE, 23, Minggu (24/10).

Kasatresrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika menjelaskan dari enam orang saksi yang dipanggil, lima di antaranya adalah panitia kegiatan, sedangkan satu orang merupakan satu angkatan korban dalam organisasi tersebut.

BACA JUGA: Mahasiswa Meninggal Saat Diklatsar Menwa, Begini Tanggapan UNS Solo

"Korban ini masih baru, masih junior. Ia baru masuk organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) sebagai anggota pada tahun ini," kata Kasatreskrim, Senin (25/10) sore.

Berdasarkan klarifikasi sementara, Djohan mengatakan agenda ini dilaksanakan selama dua hari. Dimulai pada Sabtu (23/10) dan berakhir pada Minggu (24/10).

BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Mahasiswa UNS Mengeluh Kaki Kram

Menurutnya, pada Minggu siang korban mengeluhkan kondisi fisiknya melemah. Beberapa saat kemudian korban akhirnya ambruk saat menjalani kegiatan di sekitar Sungai Bengawan Solo, tepatnya bawah Jembatan Jurug sisi utara.

"Korban kemudian digotong teman-temannya ke Basecamp, untuk diberi pertolongan pertama. Karena kondisi korban terus melemah, korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit namun ia tidak tertolong," papar Djohan.

BACA JUGA: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan

Terkait luka lebam pada tubuh korban, pihak Kepolisian tak mau gegabah menyimpulkan dan masih menunggu hasil autopsi dari Bid Dokkes Polda Jateng dan Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi.

"Luka lebam pada mayat dan luka lebam akibat benda tumpul harus dibedakan. Dan itu hanya bisa dibuktikan lewat autopsi," terangnya.

Djohan juga belum bisa memastikan apakah insiden ini mengarah pada tindak pidana atau tidak. Dia menegaskan hal tersebut baru bisa dikemukakan usai kepolisian rampung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

"Itu nanti ya, setelah saksi kita rasa cukup, baru kita lakukan gelar perkara untuk menyimpulkan kasus ini," pungkas Djohan. (mcr21/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler