Mantan Kades di Batang jadi Tersangka Korupsi Kas Desa, Terancam Hukuman Berat

Rabu, 23 November 2022 – 20:14 WIB
Kejaksaan Negeri Batang menitipkan mantan Kades Kalibeluk MK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembelian tanah pengganti kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol di Lapas Kelas IIB Batang, Rabu (23-11-2022). ANTARA/Kutnadi

jpnn.com - BATANG - Mantan Kepala Desa Kalibeluk, Batang, Jawa Tengah, berinisial MK, menyandang status tersangka korupsi.

MK ditetapkan Kejaksaan Negeri Batang sebagai tersangka korupsi pembelian tanah pengganti kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol pada 2017 dan interchange Kota Pekalongan 2018.

BACA JUGA: 8 Kades di Demak yang Jadi Tersangka Suap Ditahan Kejaksaan

"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. Untuk 20 hari ke depan, tersangka MK dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom di Batang, Rabu (23/11).

Dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi oleh MK berawal pada 2016 saat Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa Rp 63.127.680,00 yang berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA: Heru Budi dan KPK Kerja Sama, Cegah Korupsi Dunia Usaha

"Dana tersebut untuk mengganti tanah bengkok polisi desa seluas 75 meter persegi yang terkena proyek pembangunan tol Batang-Semarang," ungkap Mukharom.

Selanjutnya, pada 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk juga mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa Rp 589.588.000,00. Dana yang berasal dari BLU-BPJT PT Pemalang-Batang Tol Road ini untuk tanah bengkok kadus I seluas 1.147 meter persegi yang terkena proyek pembangunan tol Batang-Semarang.

BACA JUGA: Anggota DPRD Ini Lepas dari Tuduhan Korupsi Rp 1,1 Miliar, Kok Bisa?

Pada 2018, lanjut dia, Pemerintah Desa Kalibeluk kembali mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa Rp 584.315.000,00. "Dana itu berasal dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 meter persegi yang terkena proyek pembangunan interchange jalan tol," katanya.

Menurut dia, tersangka MK pada 2017 dan 2018 memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan panitia tukar-menukar tanah kas desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Maksud dan tujuan oleh tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat surat bukti penerimaan uang fiktif seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler