Polresta Yogyakarta Amankan 2 Remaja, Ada Barang Terlarang di Dalam Jok

Senin, 29 November 2021 – 08:39 WIB
Polresta Yogyakarta saat meminta keterangan penjual miras AS Foto: Humas Polresta Yogyakarta

jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta mengamankan dua remaja di Jalan Abu Bakar Ali, Suryatmajan, Danurejan, Sabtu (27/11) sore.

Dua remaja tersebut kedapatan membawa minuman keras.

BACA JUGA: 2 Pria dan 8 Wanita Digerebek di Kamar Hotel, Petugas Temukan Kondom dan Botol Miras

Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan kedua remaja tersebut disetop petugas lalu lintas karena kendaraan yang dipakai tidak dilengkapi kaca spion.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sepeda motor tersebut.

BACA JUGA: Deklarasikan Dukungan, Pemuda Yogya: Sandiaga Mewakili Generasi Kami

"Di dalam jok sepeda motor didapati miras," kata AKP Timbul.

Kedua remaja tersebut PLH (18) dan SBP (21) mengaku membeli miras tersebut dengan sistem cash on delivery alias COD.

BACA JUGA: Lagu Indonesia Raya Akan Diperdengarkan Setiap Hari, Sri Sultan: Warga Yogya Harus Berdiri

Dari pengembangan kasus tersebut petugas kepolisian bergerak cepat memburu penjual miras.

Hanya dalam hitungan jam, tepatnya pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Danurejan mengamankan AS (28) di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Danurejan.

Polisi mengamankan tiga botol arak Bali dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya tersebut AS akan disidang pada Senin (29/11) ini di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (mcr25/jpnn)


Redaktur : Adek
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler