Polrestabes Palembang Ringkus DPO Pengeroyok Pengunjung Kelab Malam di Sukarami 

Senin, 28 Agustus 2023 – 14:01 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.com

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus buron kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu kelab malam di kawasan Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami pada Senin (15/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Tersangka bernama M Ridho Triansyah (32) warga Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

Sementara satu pelaku lainnya bernama Rio masih DPO.

Akibat kejadian tersebut, korban Dio Aldriano (28) warga 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang mengalami luka robek pada kaki bagian lutut sebelah kanan, luka lecet di lutut sebelah kiri, benjol di kepala bagian belakang, dan luka memar di bagian muka.

BACA JUGA: Detik-Detik Prajurit TNI Tangkap 8 Geng Motor XTC Bersenjata Tajam, Sukurin

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubdit Pidum Iptu Naibaho mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan dari laporan keluarga korban.

Seusai mendapat laporan, anggotanya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka serta dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: Pembunuh Dosen UIN Surakarta Bukan Orang Dekat Korban atau Perampok, tetapi....

"Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Naibaho, Senin (28/8).

"Motifnya antara korban dan tersangka selisih paham, ditambah karena pengaruh minuman keras hingga terjadi pengeroyokan," sambung Naibaho.

Adapun kronologi kejadian, berawal saat korban dan temannya datang ke TKP di hall Club malam, lalu antara tersangka dan korban saling menatap. 

Kemudian, DPO Rio pergi keluar menuju parkiran untuk mengambil senjata tajam (Sajam) pisau 30 cm bergagang kayu hitam yang diselipkan di pinggang.

Seusai mengambil pisau, tersangka Rio masuk ke hall untuk menemui tersangka Ridho serta memberikan pisau.

Dengan cepat tersangka Ridho mengejar korban,  lalu menebaskan pisau ke kaki kanan korban, sedangkan Rio DPO menendang dan memukul kepala korban. Setelah korban sekarat, tersangka langsung melarikan diri.

"Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pengeroyokan bersama temannya Rio yang saat ini masih dilakukan pengejaran," terang Naibaho.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Terduga Pembunuh Suami Istri di Kebon Baru Tebet, Warga Gempar


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler