Polrestabes Palembang Tangkap Lima Tersangka Penggelapan Pupuk Non Subsidi

Jumat, 04 Agustus 2023 – 06:03 WIB
Para tersangka saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan lima orang tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan penadahan pupuk jenis Rock Phosphat merek Loongzou PT Sasco Indonesia yang terdapat cap Cargill.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa para tersangka ditangkap saat sedang mengangkut pupuk sebanyak 110 ton atau 2.200 karung di Jalan Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (18/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA: 1.789 Personel Polrestabes Palembang Dikerahkan untuk Pengamanan Iduladha

"Ada sekitar 13 truk yang diamankan anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Harryo, Kamis (3/8).

Selanjutnya lanjut Harryo, ratusan pupuk tersebut dibawa ke Maporlestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang

"Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, akhirnya kami menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Dedi (28) kepala gudang PT Hindoli (Cargill) Estate Mukut. Dan Candra (29) wakil kepala gudang, serta Redi Irawan (DPO) Mandor Lapangan, ketiganya terancam pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP,"ungkap Harryo.

Untuk tiga tersangka lain yakni Muhammad Amir (38), pedagang atau sopir kapal jukung, Susanto (49), menyiapkan armada angkutan truk. Dan , Herwinsyah (38), penerima pupuk dan menjaga gudang di KM 18 Banyuasin.

"Ketiga tersangka terancam Pasal 480 ke 1 KUHP," ujar Harryo.

Untuk modus yang dilakukan, tersangka Candra dan Dedi yang merupakan karyawan PT Hindoli sepakat menjualkan pupuk jenis Rock Phosphat yang berasal dari PT Sasco Indonesia ditujukan kepada PT Hindoli Cargill sebanyak 120 ton.

"Seharusnya pupuk tersebut mereka antarkan ke Dermaga PT Hindoli Estate Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Namun, sebelum sampai di tujuan, pupuk tersebut tepatnya di Dermaga Jawawi, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan berpindah ke dalam 12 truk untuk diantarkan kepada pembeli Handoko (DPO) melalui perantara tersangka Muhammad Amir dan Susanto," terang Harryo.

Kemudian, pupuk tersebut tujuannya akan diantarkan ke gudang di Jalan Raya Palembang-Jambi, KM 18, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Di gudang itu tersangka Herwinsyah menjaganya. "Harga yang mereka sepakati per karung yani Rp 55 ribu sedangkan harga normal pupuk tersebut perkarung Rp 116 ribu, sehingga total kerugian PT Hindoli sebesar Rp 280 juta," jelas Harryo.

Lanjut dikatakan Harryo untuk bos penadah yakni Handoko sedang berada di Jakarta.

"Handoko masih DPO, kami akan tetap kejar, karena dia penadah tunggalnya," tutup Harryo. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler